Masjid Al-Ikhlas
Home » , , , , , , , » Sikap Makmum ketika Imam Menambah Rakaat

Sikap Makmum ketika Imam Menambah Rakaat


Hari ini kami menjalani shalat Isya', dan kebetulan imam kelebihan shalat lima rakaat. Saya sebagai makmum awam tidak tahu apa yang harus dilakukan sehingga mengikuti lima rakaat hingga selesai. Begitu juga ma'mum laki-laki lainnya hanya ikut imam lanjut hingga 5 rakaat. Yang menarik, jamaah putri menurut pengakuan Dea duduk menanti imam dengan tasyahud akhir, tidak ikut imam berdiri. Bagaimana seharusnya sikap makmum jika imam lupa?

Di bawah ini saya kumpulkan sikap makmum ketika imam kelebihan rakaat:

Bila imam hendak berdiri lagi melanjutkan raka’at kelima, padahal jumlah rakaat sebenarnya telah sempurna empat rakaat, maka bagaimana cara ma'mum mengingatkan imam?

Sikap Makmum ketika Imam Menambah Rakaat

CARA MENGINGATKAN IMAM

Dalam kitab-kitab fiqih, ulama’ menjelaskan tentang tata cara mengingatkan imam yang sedang lupa. Mereka membedakan tata cara tersebut antara laki-laki dan perempuan. Untuk makmum laki-laki cukuplah membaca tasbih (Subhanallah…) dengan niat dzikir kepada Allah, sedangkan bagi ma’mum perempuan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri, sebagaimana penjelasan dalam kitab Syarah Fathul Qarib:

 وإذا نابه شيء في الصلاة سبح فيقول سبحان الله بقصد الذكر 

Jika seorang imam (jamaah laki-laki) lupa dalam shalat, maka ma’mum cukuplah bertasbih dengan niat dzikir

PERHATIAN:

 وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت بضرب اليمنى على ظهر اليسرى 

Meski demikian perlu diingat dan digaris bawahi, jika seorang ma’mum dalam jamaah shalat laki-laki mengingatkan imam dengan cara bertasbih dengan niat mengingatkan saja tanpa ada niat dzikir kepada Allah, maka shalatnya ma’mum tersebut dianggap batal. Atau jika dalam jamaah perempuan menepukkan tangan dengan niat bermain-main, maka shalatnya juga dianggap batal.

Jika imam tetap berdiri melanjutkan ke rakaat kelima, makmum tidak boleh mengikuti imam. Jika seorang ma'mum masbuq mengetahui bahwa imam kelebihan rakaat, ia pun tidak boleh mengikuti imam walau ma'mum tadi dari awalnya ketinggalan satu rakaat. 

Dalam hal ini, ma'mum boleh menungguh imam di dalam tahiyat atau dia mufaraqah. Sikap yang diambil makmum saat mengetahui secara pasti penambahan rokaat oleh imamnya adalah :

  • Boleh memisahkan diri dari imamnya (mufarraqah)
  • Boleh menanti imamnya pada duduk tahiyyat

Bagi makmum masbuq yang tidak mengetahui penambahan tersebut andaikan ia mengikuti imamnya berdiri maka rokaat yang ia jalani juga terhitung baginya.

Ghoyah Talkhish al-Muraad Hal. 101 :

مسألة: إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقاً كان أو مسبوقاً، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له.

[ MASALAH ] Bila Imam shalat berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya di rakaat pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tahiyyah).Bila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah rokaat yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung baginya. Wallaahu A'lamu Bis showaab. [Uponk Sgr Ulilalbab, Masaji Antoro].

Salah satu alasan mengapa makmum tidak boleh mengikuti rakaat tambahan imam adalah karena rakaat tambahan tersebut bukan af’alus shalah atau perbuatan sholat. Makmum wajib mengikuti imam dalam perbuatan sholat. Sementara dalam perbuatan yang tidak termasuk bagian af’alus shalah, maka makmum tidak boleh mengikutinya. Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’berikut;

وأما المأموم فينظر فيه فإن كان سهو الإمام في ترك فرض مثل أن يقعد وفرضه أن يقوم ، أو يقوم وفرضه أن يقعد لم يتابعه ; لأنه إنما يلزمه متابعته في أفعال الصلاة ، وما يأتي به ليس من أفعال الصلاة

“Adapun makmum, maka dia harus teliti dulu. Jika imam lupa karena meninggalkan perkara fardu, misalnya imam duduk padahal wajibnya dia harus berdiri, atau berdiri padahal wajibnya dia harus duduk, maka makmum tidak boleh mengikutinya. Hal ini karena makmum wajib mengikuti imam dalam perbuatan sholat (af’alaus shalah), sementara yang dilakukan imam bukan termasuk perbuatan sholat.”

Sumber: 

https://islam.nu.or.id/shalat/cara-mengingatkan-imam-yang-lupa-IcynN

http://www.piss-ktb.com/2012/04/1426-sikap-makmum-ketika-imam-menambah.html

https://umma.id/article/share/id/1003/238573

0 comments:

Posting Komentar