Assalamuallaikum warohmatullah.. ma'af.. mau tanya : Saya punya pohon mangga yang ditanam pada halaman rumah. Pohon itu sangat subur dan buahnya banyak.. Cabang (pang) pohon tersebut masuk dalam kawasan tetangga saya dan juga masuk dalam jalan umum.
Boleh tidak hukumnya tetangga saya itu mengambil / memetik Buah mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan halaman dia ?? dan Orang umum boleh tidak mengambil / memetik mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan jalan umum ??
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tetangga dan orang umum tetap tidak boleh memetik buah pohon tersebut kecuali setelah mendapat izin dari pemilik pohon, karena buah-buahan yang menjalar keluar masih menjadi milik pemilik pohon tersebut.
> Abdurrahman As-syafi'i
HUKUM POHON YANG AKAR ATAU DAHANNYA MENJALAR KE PEKARANGAN ORANG LAIN.
Apabila ada pohon yang akar dan batangnya menjalai kepekarangan tetangga maka akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon. Dan bila dirasa mengganggu maka tetangga harus lapor, dan atas laporan ini pemilik pohon wajib memotongnya, jika pemilik tidak mau maka pemilik pekarangan diperbolehkan memotongnya.
بغية المسترشدين ١٤٢
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة و ان كانت قديمة بل لو كانت لهما مع الارض ................الى ان قال : و ان منعت الضوء عن الجار
Kalo dalam hukum negara demikian : Orang-orang yang hidup bertetangga tentulah mempunyai hak dan kewajiban masing-masing satu sama lain. Termasuk menyangkut dahan atau pohon yang mentiung / menjorok di pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan .
•Pasal 666 (2) KUHPerdata : Barangsiapa mengalami bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan- dahan itu dipotongnya.
•Pasal 666 (3) KUHPerdata : Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga setelahsatu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.
> Ulilalbab Hafas
Ibarot ini sudah jelas bahwa dahan tersebut milk orang yang punya pohon. Jadi buah yang masih ada di dahan juga nasih milik nya yang punya pohon.
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلاذن حاكما
Ini ibarat yang pas banget :
ني ، ولو وصل غصنه بشجرة غيره كانت ثمرة الغصن لمالكه وإن كان متعديا
> Abdurrofik Ingin Ridlo Robby
8 حاشية البجيرمى على المنهج ج : 3 ص :
وحاصل المعتمد فى الدكة والشجرة وحفر البئر أن الدكة يمنع منها ولو بفناء داره او دعامة لجداره سواء فى المسجد اوالطريق وان اتسع وانتفى الضرر وأذن الإمام وكانت لعموم المسلمين وان الشجرة فى الطريق كذلك. اهـ
M Khamim
Mengambil buah yang jatuh dari pohon milik orang lain, baik untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh dan halal jika kita yakin bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan lagi, atau diketahui bahwa pemiliknya sudah rida dan rela, dan atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa jika ada buah jatuh dari pohon, maka boleh diambil oleh siapa pun.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;
وَيَحْرُمُ أَخْذُ ثَمَرٍ مُتَسَاقِطٍ إنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ وَسَقَطَ دَاخِلَ الْجِدَارِ وَكَذَا إِنْ لَمْ يُحَوَّطْ عَلَيْهِ أَوْ سَقَطَ خَارِجَهُ لَكِنْ لَمْ تُعْتَدِ الْمُسَامَحَةُ بِأَخْذِهِ وَفِي الْمَجْمُوْعِ مَا سَقَطَ خَارِجَ الْجِدَارِ إنْ لَمْ تُعْتَدْ إِبَاحَتُهُ حَرُمَ وَإِنِ اعْتِيدَتْ حَلَّ
“Dan haram memungut buah-buahan yang telah jatuh bila pohonnya dipagari dan jatuh di dalam tembok pagar, atau jatuh di luar tembok pagar hanya saja tidak ada kebiasaan masyarakat dalam kebolehan mengambilnya. Dalam kitab al-Majmu’ disebutkan bahwa ‘Benda yang jatuh di luar tembok pagar bila tidak umum kebolehan mengambilnya di masyarakat, maka haram memungutnya. Namun jika umum kebolehan mengambilnya, maka hukumnya halal.”
Dalam kitab Asnal Mathalib juga disebutkan sebagai berikut,
فَلَوْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِأَكْلِ مَا تَسَاقَطَ مِنْهَا جَازَ إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى اْلإِبَاحَةِ لِحُصُوْلِ الظَّنِّ بِهَا
“Jika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh (diambil dan dimakan) karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada dugaan (kerelaan) dengan buah yang jatuh tersebut (dari pemiliknya).”
Namun, jika sebaliknya, yaitu diyakini bahwa pemiliknya tidak rela, atau dalam masyarakat tidak ada kebiasaan mengambil buah yang jatuh, atau buah yang jatuh masih di area dalam pagar pohon tersebut, maka tidak boleh mengambil buah tersebut.
Wallaahu A'lamu Bish Showaab
LINK ASAL : http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/570137713009041/
0 comments:
Posting Komentar