Masjid Al-Ikhlas

Ketika I'tidal Membaca Sami'allahu liman Hamidah atau Robbana Lakal Hamdu?

Pertanyaan: Assalamu 'alaikum para mu'allim dan para member PIIS-KTB yang di rahmati Allah.Mohon bimbingannya dan Minta pencerahannya. Sering saya jumpai saat sholat berjama'ah, banyak ma'mum yang ketika berdiri dari ruku' menuju (i'tidal) tidak membaca "SAMI'ALLOHU LIMAN HAMIDAH" melainkan langsung membaca "ROBBANAA WALAKALHAMDU dst..."yang ingin saya tanyakan"-Apakah membaca "SAMI'ALLOHU LIMAN HAMIDAH" tetap sunnah bagi ma'mum?-manakah yang lebih afdhol bagi ma'mum, membaca "SAMI'ALLOHU LIMAN HAMIDAH?Atau langsung "ROBBANAA LAKALHAMDU dst...?Mohon jawabannya, sekaligus kalau berkenan dengan...

Bolehkah Mengambil Buah Tetangga yang Cabangnya Masuk ke Pekarangan Kita?

 Assalamuallaikum warohmatullah.. ma'af.. mau tanya : Saya punya pohon mangga yang ditanam pada halaman rumah. Pohon itu sangat subur dan buahnya banyak.. Cabang (pang) pohon tersebut masuk dalam kawasan tetangga saya dan juga masuk dalam jalan umum.Boleh tidak hukumnya tetangga saya itu mengambil / memetik Buah mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan halaman dia ?? dan Orang umum boleh tidak mengambil / memetik mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan jalan umum ??JAWABAN :Wa'alaikumussalam. Tetangga dan orang umum tetap tidak boleh memetik buah pohon tersebut kecuali setelah mendapat...

Arti Makna Lubang Jauf dalam Fiqih Puasa Mazhab Syafi'i (Ustadz Muafa dan Ustadz Ma'ruf Khozin)

Batal Puasa Karena Sengaja Memasukkan Benda ke Dalam 'Jauf', Dulu dan Saat Ini Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin Dulu, arti Jauf adalah bagian dalam perut yang memproses makanan atau pencernaan. Lubang yang mengarah pada Jauf adalah mulut, hidung, telinga dan anus.Sehingga jika ada benda yang masuk ke tubuh tidak melalui pencernaan maka tidak batal, seperti penjelasan ulama Mazhab Syafii:ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan air saat mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)1. Obat MataSyekh Al-Mahalli menjelaskan...