Qunut dan Tasyahud Awal sama-sama kategori sunnah ab'adh yang jika kelewatan, baik sengaja atau lupa, dianjurkan untuk menambalnya dengan sujud sahwi sebelum salam. Kalau itu terjadi pada munfarid, masalah selesai, sebab ia merdeka tanpa ikatan harus mengikuti gerak fisik imam. Masalah terjadi ketika ia sebagai makmum, dan imam melewatkan tasyahhud awal atau qunut, dan makmum tidak mengikuti imam dalam melewatkan salah satu dari keduanya, atau keduanya sekaligus, sehingga ia melakukan tasyahhud atau qunut secara mandiri. Kasus ini, ulama membedakan.Sama, tapi Beda Konsekuensi- jika yang ditinggalkan...
Labels:
Qunut,
Shalat Fardhu,
Shalat Jamaah,
Sunnah Ab'adh,
Tasyahud Awal